Pendidikan dokter Spesialis Forensik sebenarnya telah ada sejak dahulu. Namun, pada awalnya hanya dikelola oleh ikatan profesi sehingga bersifat pendidikan magang, dan kemudian dialihkan ke institusi pendidikan tinggi negeri. Pada tahun 1978, pendidikan spesialis forensik telah mengikuti pola pendidikan yang tertuang dalam buku katalog Program Pendidikan Dokter Spesialis Forensik.
Hal inilah yang menjadi cikal bakal pendidikan dokter spesialis Kedokteran Forensik dan kemudian disahkan dengan Surat Keputusan Nomor. 076/U/1980 tertanggal 10 Maret 1980 serta diperkuat dengan Surat Keputusan DirJen DikTi no.152/DIKTI/Kep/2007. Kurikulum terstruktur pendidikan Dokter Spesialis Forensik dengan standar minimal kompetensinya disusun pada tahun 1987.
Dalam rangka menjawab tuntutan kebutuhan penyediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan, memiliki kapasitas akademik yang berkualitas, mandiri, profesional dan kompetitif dalam pembangunan nasional, maka Universitas Hasanuddin (UNHAS) sebagai salah satu universitas yang terkemuka di Indonesia, mendirikan Program Pendidikan Dokter Spesialis sejak tahun 1980.
Program Pendidikan Dokter Spesialis(PPDS) Forensik Medikolegal dilaksanakan di UNHAS bersama-sama pendidikan dokter spesialis klinik yang lain. Pada mulanya peserta didik merupakan peserta yang ditunjuk atau dipanggil untuk membantu dokter spesialis. Peserta didik adalah peserta yang mengambil pendidikan spesialis forensik dan medikolegal tetapi juga diberikan pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan bidang forensik. Sehingga setelah lulus, peserta pendidikan memiliki komptensi sebagai dokter patologi dan dokter forensik. Pada awalnya, Pendidikan Dokter Spesialis Forensik Medikolegal dilaksanakan oleh Bagian dan diketuai oleh Kepala Bagian, sedangkan kurikulumnya ditentukan oleh Bagian masing-masing.
Pada tahun 1980 Konsorsium Ilmu Kesehatan melakukan visitasi ke semua Fakultas Kedokteran Negeri di seluruh Indonesia, untuk menilai kemampuan masing-masing Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan Program Pendidikan Dokter Spesialis. Berdasarkan hasil visitasi tersebut, diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.076/U/1980 yang menetapkan Fakultas Kedokteran Univsersitas Hasanuddin sebagai tempat Pendidikan Dokter Spesialis, termasuk Program Pendidikan Dokter Spesialis Forensik.
Pemakaian gelar Dokter Spesialis Forensik sendiri baru dipakai pada tahun 1994 dengan terbentuknya Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) setelah sebelumnya tergabung dalam Ikatan Ahli Patologi Indonesia (IAPI), dan mengalami beberapa perubahan bentuk gelar dalam perjalanannya hingga mencapai bentuknya yang sekarang.
Pembentukan Kolegiaum Dokter Spesialis Forensik diresmikan pada tahun 2000, dan untuk menstandarisasi baku mutu lulusan pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Forensik se-Indonesia maka diputuskan untuk melakukan Ujian Nasional sebagai standar baku mutu yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2002. Dalam perkembangannya, untuk mengakomodir perkembangan ilmu dan tuntutan kebutuhan zaman maka dirasakan perlunya mengubah nama kolegium untuk mencerminkan perkembangan tersebut. Oleh karna itu diputuskan untuk mengubah nama kolegium menjadi Kolegium Ilmu Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal, yang telah dirintis sejak tahun 2007 dan telah mendapat pengesahan resmi.