Tujuan Umum:
Menghasilkan dokter spesialis Forensik dan Medikolegal yang memiliki kompetensi:
- Kompetensi akademik, yakni mampu menyerap, mengembangkan dan menerapkan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal sesuai kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kedokteran.
- Kompetensi profesional, yakni memberikan pelayanan bidang Forensik dan Medikolegal dalam tingkat spesialistik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Tujuan Khusus:
- Menghasilkan dokter spesialis Forensik dan Medikolegal yang mampu memberikan pelayanan bidang Forensik dan Medikolegal sesuai standar kompetensi dan etika kedokteran.
- Menghasilkan dokter spesialis Forensik dan Medikolegal yang dapat menjalankan profesinya berdasarkan kaidah kedokteran berbasis bukti (Evidence-Based Medicine)
- Menghasilkan dokter spesialis Forensik dan Medikolegal yang menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan serta mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran terkini dalam memberikan pelayanan bidang Forensik dan Medikol
- Menghasilkan dokter spesialis Forensik dan Medikolegal yang mampu menerapkan prinsip-prinsip dan metode berpikir secara ilmiah dalam memecahkan dan menangani masalah di bidang Forensik dan Medikolegal serta dapat mengamalkan kepada masyarakat secara optimal.
- Menghasilkan dokter spesialis Forensik dan Medikolegal yang mampu bekerja sama baik secara internal maupun lintas sektoral.